Friday, August 8, 2008

Pedoman Penghargaan Guru PLB 2008

Kebijakan pembangunan nasional meletakkan peningkatan mutu sumber
daya manusia (SDM) sebagai prioritas utama. Lembaga pendidikan
persekolahan merupakan wahana sangat strategis bagi usaha peningkatan
mutu SDM, dimana guru menjadi pelaku utamanya. Pasal 4 ayat (6) UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.



Layanan pendidikan persekolahan yang bermutu merupakan keharusan,
karena hal itu akan melahirkan bangsa dan generasi muda yang memiliki
kecerdasan tinggi, yang mampu melaksanakan seluruh aspek
pembangunan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan
rakyat secara keseluruhan. Layanan pendidikan yang bermutu dimaksud
menjadi hak setiap warga negara. Pasal 5 ayat (1) dari UU Nomor 20

Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam menjalankan tugasnya, di satu pihak guru dihadapkan pada berbagai
situasi dan kondisi yang cukup sulit, antara lain kondisi alam, sosial,
ekonomi, komunikasi, transportasi, serta berbagai kesulitan lainnya,
sedangkan di pihak lain dalam melaksanakan tugasnya guru dituntut
tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, serta semangat tinggi.
Atas pengabdian dan darma baktinya terhadap bangsa dan negara,
sepantasnyalah kepada mereka diberikan penghargaan. Pemberian
penghargaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003
tentang Tanda Kehormatan Satyalencana Pendidikan sebagai penjabaran
Undang – undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan Umum
Mengenai Tanda – tanda Kehormatan ( Lembaran Negara tahun 1959
Nomor 4 Tembusan Lembaran Negara Nomor 1789)
Istilah pendidikan khusus (PK) menurut UU No. 20 Tahun 2003, pada
masyarakat kita hingga kini masih lebih populer dengan sebutan Pendidikan
Luar Biasa (PLB). Atas dasar itu, untuk tujuan program ini, istilah yang
dipakai adalah PLB/PK. PLB/PK dimaksudkan untuk membantu peserta didik
yang menyandang kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial, agar mampu mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam hubungan timbal balik dengan lingkungannya.
2 Dengan demikian, berarti bahwa tugas pokok dan fungsi guru PLB/PK
menjadi lebih sulit dibanding dengan guru lain. Guru PLB/PK tidak hanya
dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, kepribadian yang baik,
melainkan juga keterampilan khusus dan dedikasi yang tinggi dalam
melaksanakan tugas profesinya untuk melaksanakan proses pendidikan dan
pembelajaran bagi anak-anak yang berkelainan.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (1)
disebutkan bahwa Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Beranjak dari
dasar hukum dan realitas di atas, bahwa tugas guru PLB/PK sangat berat
dan kompleks, maka guru PLB/PK yang berdedikasi tinggi dalam
melaksanakan tugas profesionalnya dipandang perlu diberi penghargaan
khusus oleh pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas). Guru PLB/PK yang memperoleh penghargaan sebagai guru
berdedikasi adalah yang memenuhi kriteria umum dan khusus yang
ditetapkan. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong guru
PLB/PK dalam meningkatkan kemampuan profesional yang diperlukan
untuk membantu mempersiapkan SDM yang memiliki “kebutuhan khusus”
tertentu untuk siap menghadapi tantangan kehidupan masa depannya.

selengkap nya dapat dilihat disini

0 comments: